BPOM memberikan standar angka kecukupan gizi anak, untuk anak 7-12 tahun yakni diangka 2.150 kalori.
Penulis: Shafira Aurel
Editor:

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan seluruh produsen makanan kemasan mencantumkan informasi gizi guna mencegah peningkatan kasus obesitas pada anak.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang mengatakan lembaganya berkomitmen untuk menekan angka obesitas anak Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan seluruh produsen makanan kemasan untuk mencantumkan informasi gizi.
Rita mengatakan BPOM memberikan standar angka kecukupan gizi anak, untuk anak 7-12 tahun yakni diangka 2.150 kalori.
"BPOM ini mewajibkan bahwa seluruh makanan yang terkemas ini sudah wajib ada labelnya memiliki informasi gizi. Disana sudah jelas wajib mencantumkan energi, kemudian gula, garam, lemak jenuh, total lemak harus sudah dicantumkan. Jadi itu wajib untuk produk kemasan yang diproduksi oleh industri, ataupun untuk produksi oleh perusahaan mikro kecil," ujar Rita, dalam diskusi Bahaya Obesitas, Senin (24/7/2023).
Baca juga:
- Waspada, Obesitas Anak Meningkat 10 Kali Lipat
- Jelang Hari Gizi Nasional: Stunting dan Obesitas Jadi Perhatian Dunia
Rita menambahkan, lembaganya akan menggencarkan edukasi kepada para orang tua mengenai keseimbangan gizi yang cukup bagi anak. BPOM juga akan terus memantau makanan kemasan anak yang beredar di pasaran.
Data Kementerian Kesehatan mencatat jumlah anak usia 5 hingga 19 tahun yang mengalami obesitas meningkat 10 kali lipat dalam 40 tahun terakhir.
Editor: Fadli