indeks
NTB Cabut Izin Tiga Perusahaan Tembakau

Penulis: Farizo Aldino

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
NTB Cabut Izin Tiga Perusahaan Tembakau
NTB, Tembakau

KBR68H, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mencabut izin tiga perusahaan tembakau yang tidak melakukan pembelian tembakau petani pada musim ini dan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Perkebunan NTB Hartina mengatakan, tiga perusahaan tembakau yang izinnya dicabut adalah PT Seng Sasak, PT. Indonesia Indah Citra Lestari, dan PT. Karya Putra Makmur.

Pemerintah daerah masih memberi toleransi kepada PT Gudang Garam karena baru musim ini tidak melakukan pembelian tembakau petani.

"Pada tahun ini kita berharap bisa meminimalisasi kasus seperti yang terjadi pada tahun 2012. Gubernur untuk tahun ini sudah memerintahkan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tembakau di lapangan," kata Hartina.

Kepala Dinas Perkebunan NTB Hartina menambahkan ada 22 perusahaan perusahaan tembakau yang bermitra dengan petani di NTB.

Pada musim tanam tahun kemarin sebanyak empat perusahaan tidak melakukan pembelian dari tembakau petani lokal.

Pemerintah Nusa Tenggara Timur sudah mewajibkan perusahaan untuk membeli bahan baku tembakau dari petani lokal sejak 2007.


NTB
Tembakau

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...