indeks
Nasib Pengunduran Diri Wagub NTB Diputuskan 24 Mei

Permohonan pengunduran diri Wakil Gubernur NTB, Badrul Munir dari jabatannya akan segera diputuskan oleh DPRD.

Penulis: Radio Global FM Lombok

Editor:

Google News
Nasib Pengunduran Diri Wagub NTB Diputuskan 24 Mei
wagub NTB, badrul munir, DPD

KBR68H, Mataram- Permohonan pengunduran diri Wakil Gubernur NTB, Badrul Munir dari jabatannya akan segera diputuskan oleh DPRD. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah,  DPRD NTB akan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terkait dengan persetujuan permohonan pengunduran diri Badrul Munir dari jabatan wakil gubernur pada 24 Mei mendatang.

Anggota Badan Musyawarah DPRD NTB Mori Hanafi mengatakan, DPRD bisa menyetujui atau tidak menyetujui permohonan pengunduran diri Badrul Munir. Jika Badrul tidak disetujui permohonan pengunduran dirinya, maka dia terancam tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI.

Mori Hanafi mengatakan, rapat paripurna pengambilan keputusan itu minimal harus dihadiri oleh dua per tiga anggota DPRD NTB. Untuk membutuhkan persetujuan lembaga dewan, minimal sebanyak tiga per empat anggota dewan menyetujui pengunduran diri Badrul Munir dari jabatannya. Jika rapat paripurna tidak menghasilkan keputusan berdasarkan mufakat, maka jalan voting atau suara terbanyak akan ditempuh.

Namun Mori berharap seluruh anggota dewan bisa memberikan persetujuannya terkait dengan permohonan pengunduran diri Badrul Munir dari jabatan wakil gubernur. Persetujuan DPRD ini akan menjadi salah satu persyaratan Badrul mendaftar sebagai calon anggota DPD RI di KPU NTB.

Surat permohonan itu dikirim oleh Wagub pada 19 April 2013. Surat bernomor 120/182/PEM tersebut dikirim ke Presiden RI Cq menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, proses pengunduran diri wakil kepala daerah dilaksanakan dalam sebuah rapat paripurna DPRD NTB. Berdasarkan PP 18 tahun 2013, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPD dan  DPRD harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam Peraturan KPU No 8 tahun 2013, kepala daerah atau wakil kepala dearah wajib mengundurkan diri dari jabatannya untuk memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPD.

Sumber: Radio Global FM Lombok


Editor: Suryawijayanti

wagub NTB
badrul munir
DPD

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...