Dinas Pariwisata Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menemukan banyak minuman keras ilegal beredar di Gili Trawangan. Temuan ini didapat setelah tim gabungan melakukan pengecekan dan mengambil contoj miras yang dijual di sana.
Penulis: radio Global
Editor:
Dinas Pariwisata Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menemukan banyak minuman keras ilegal beredar di Gili Trawangan. Temuan ini didapat setelah tim gabungan melakukan pengecekan dan mengambil contoj miras yang dijual di sana.
Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Komunikasi Informatika (Dishubparkominfo) Lombok Utara, Sinar Wugiyarno, mengatakan, sanksi tegas bakal diberikan pada usaha wisata di kawasan Gili Trawangan yang menjual miras tidak terdaftar tersebut. Ini dilakukan agar kasus kematian wisatawan akibat miras tidak terulang lagi.
"Sejak kasus kematian wisatawan asing warga Australia, Liam Devis, itu kami rajin melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. Ini dilakukan agar kasus serupa tidak lagi terjadi. Kami sudah beberapa kali turun ke lapangan melakukan hal-hal yang perlu dilakukan," kata Sinar Wugiyarno.
Sinar menyebutkan, sebanyak 14 izin yang dikeluarkan untuk penjualan miras di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Diantaranya, 9 izin di Gili Trawangan dan 5 di tempat lain. Tapi di lapangan sangat banyak yang menjual miras, sehingga perlu pengawasan melibatkan semua pihak.
Sumber: radio Global FM Lombok