KBR68H, Jakarta- Pemerintah Daerah Jombang melarang peredaran minuman keras di daerahnya.
Penulis: Pipit Permatasari
Editor:

KBR68H, Jakarta- Pemerintah Daerah Jombang melarang peredaran minuman keras di daerahnya. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Jombang Muhammad Saleh mengatakan, razia terhadap peredaran minuman keras dan minuman beralkohol terus digencarkan. Hal itu menyusul dicabutnya Keputusan Presiden tentang minuman keras dan alkohol oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Itu artinya, pengawasan penuh terkait dengan peredaran minuman keras ada di tangan Pemerintah Daerah.
“Kita sudah melakasanakan penataan di lingkup daerah. Kita punya perda no 11 tahun 2010 terakit dengan pelarangan peredaran miras dan pelacuran. Dampak itu pasti ada konsekuensi regulasi hukum dengan pencabutan seperti itu. Kalau di daerah kita harus memperhatikan potensi lokal dan aturan-aturan di masyarakat serta peredaran miras. Setiap regular kita melakukan operasi,” ujar Muhammad Saleh.
Kadinsosnaker Pemerintah Daerah Jombang Muhammad Saleh menambahkan, razia peredaran minuman keras dilakukan dua kali dalam satu bulan. Payung hukum nasional yang mengatur soal peredaran minuman keras dicabut oleh Mahkamah Agung. Dengan dicabutnya Keppres itu, itu artinya pengaturan pelarangan boleh tidaknya peredaran miras itu ada di tangan pemerintah daerah masing-masing.
Editor: Doddy Rosadi