KBR68H, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan hanya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 5 juta serta subsider satu bulan terhadap Direktur UD Harapan Sawita, Sutrisno alias Akam.
Penulis: Andang Suyadi
Editor:

KBR68H, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan hanya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 5 juta serta subsider satu bulan terhadap Direktur UD Harapan Sawita, Sutrisno alias Akam.
Sutrisno terbukti mengubah hutan mangrove di Berandan Sumatera Utara seluas 850 hektar menjadi perkebunan sawit tanpa izin. Selain itu, Hakim Ketua, Erwin Mangatas Malau juga memutuskan Sutrisno tidak perlu menjalani hukuman sampai ada perintah lain.
"Bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa ijin melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain,"kata Erwin, di Medan, kemarin.
Erwin menjatuhkan vonis seperti itu dengan alasan Sutrisno sebelumnya telah mengaku bersalah dan meminta maaf. Pertimbangan hakim lainnya karena saat ini Sutrisno tengah memroses perizinan untuk mengesahkan usaha perkebunannya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan terdakwa melanggar Pasal 46 jo Pasal 17 ayat (1) UU No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku sengaja dan lalai mengubah peruntukan lahan menjadi perkebunan sawit tanpa izin. Akibat perbuatan terdakwa, produksi ikan dan udang di sungai yang berada di dekat lahan menjadi berkurang.
Editor: Doddy Rosadi