KBR, Bondowoso
Penulis: Friska Kalia
Editor:

KBR, Bondowoso – Puluhan pabrik rokok di Bondowoso, Jawa Timur memutuskan untuk menutup secara operasional pabriknya. 43 pabrik rokok telah tutup dalam waktu dekat ini.
Tutupnya pabrik rokok tersebut terjadi sejak munculnya Peraturan Menteri Keuangan No 200 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pabrik rokok harus mempunyai lahan minimal seluas 200 meter persegi. Penyebab lain karena minimnya akses permodalan dan pendapatan yang dimiliki pabrik.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Bondowoso, Yudi Wiryo Prabowo mengatakan bahwa dari total 46 pabrik rokok, saat ini hanya tersisa 3 pabrik saja yang masih beroperasi. Salah satu penyebab tutupnya pabrik rokok tersebut karena adanya Peraturan Menteri Keuangan yang baru.
“ Jumlah pabrik rokok di Bondowoso 47 pabrik di tahun 2011, perkembangannya sejak ada Peraturan Menteri Keuangan No 200 tahun 2008 yang menentukan bahwa pabrik rokok harus punya lahan minimal seluas 200 meter persegi, sehingga merosot drastis saat ini sisa 3 saja,” kata Yudi Wiryo Prabowo saat ditemui KBR di ruang kerjanya, Senin (05/05).
Menurutnya, sebagai salah satu daerah penghasil tembakau di Bondowoso, sebenarnya pengembangan industri tembakau cukup signifikan, namun dengan adanya peraturan tersebut membuat banyak usaha rokok skala kecil tak mampu bertahan. Selain karena adanya peraturan tersebut, banyak pabrik rokok yang juga gulung tikar akibat minimnya akses permodalan.
Untuk itu, saat ini Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Bondowoso akan lebih intensif memberikan pelatihan dan pembinaan kepada masyarakat. Pelatihan tersebut dilakukan pada perusahaan yang dulunya memiliki usaha pabrik rokok untuk beralih ke usaha lain dengan bantuan pembinaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tahun ini mereka memperoleh alokasi sebesar Rp.5 miliar rupiah dari DBHCHT.
Editor: Luviana