indeks
Menkeu Laporkan Dugaan Korupsi 2,5 T di LPEI ke Kejagung

Akan ada tahap selanjutnya.

Penulis: Astri Septiani

Editor:

Google News
Menkeu Laporkan Dugaan Korupsi 2,5 T di LPEI ke Kejagung
Ilustrasi: Koalisi Bersihkan Indonesia saat unjuk rasa Bersihkan Politik Indonesia dari Batu Bara di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, (15/1/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, untuk tahap pertama, ada empat perusahaan debitur yang dilaporkan Kemenkeu. Kata dia, akan ada tahap selanjutnya.

“Jadi untuk tahap pertama 2,5 triliun (rupiah) dengan nama debiturnya saya sebutkan RII sekitar 1,8 triliun, PT SMR 216 miliar, PT SRI 1,44 miliar, dan PT BRS 305 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin di Jakarta, Senin, (18/03/24).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan LPEI memiliki tim terpadu untuk meneliti kredit-kredit bermasalah di lembaga tersebut. 

Tim tersebut kerja sama berbagai lembaga, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Dari hasil penelitian tim terpadu itulah, ada indikasi fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur.

Sri juga menyampaikan bahwa Kemenkeu terus mendorong bersih-bersih di tubuh LPEI. Ia juga mendorong jajaran direksi LPEI terus meningkatkan peranan serta tanggungjawabnya untuk membangun tata kelola yang baik.

"Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2/2009 (UU tentang LPEI, red)," tambahnya.

Sekilas tentang LPEI

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI.

Salah satu tujuannya ialah untuk menunjang kebijakan pemerintah guna mendorong ekspor nasional.

Dalam Pasal 1 undang-undang tersebut dijelaskan, pembiayaan ekspor nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan untuk mendorong ekspor nasional.

Pasal 5 ayat 1 terdapat tiga bentuk pembiayaan yang diberikan, yakni pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi.

Komposisi pemegang saham di LPEI, 100 persen dimiliki Pemerintah Indonesia, yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Baca juga:

Editor: Sindu

Kejagung
Kemenkeu
LPEI
Korupsi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...