indeks
Menhut: Sirkus Lumba-Lumba Keliling Ilegal

KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyatakan sirkus lumba-lumba keliling adalah ilegal.

Penulis: Erric Permana

Editor:

Google News
Menhut: Sirkus Lumba-Lumba Keliling Ilegal
sirkus lumba-lumba, menteri kehutanan

KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyatakan sirkus lumba-lumba keliling adalah ilegal. Menteri Kehutanan Indonesia Zulkifli Hasan mengatakan sirkus tersebut membahayakan kehidupan lumba-lumba. Selain itu juga, sirkus itu tidak mempunyai izin untuk konservasi lumba-lumba dari kementerian kehutanan. Dia meminta masyarakat untuk segera melaporkan kementerian kehutanan jika melihat sirkus keliling.

"Lumba-lumba tidak mungkin dipindahkan di satu tempat ke tempat lain, tentu saja itu akan menzhalimi lumba-lumba. Kalau mengambil lumba-lumba dan memelihara tanpa izin maka akan dipenjara hingga 5 tahun. Jadi hanya ada 3 yang punya izin, ada satu yaitu di Ancol yang kedua di Taman Safari dan Semarang."kata Menhut usai acara yang digelar Kedutaan Besar Amerika di @America, semalam.

Sebelumnya, Para aktivis dan LSM pemerhati binatang membuat petisi online tentang penghentian sirkus lumba-lumba keliling. Hal itu berdasarkan adanya temuan exploitasi terhadap lumba-lumba pada sirkus itu. Orang yang mengikuti petisi tersebut sudah mencapai sekira ratusan ribu orang.

sirkus lumba-lumba
menteri kehutanan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...