KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyatakan sirkus lumba-lumba keliling adalah ilegal.
Penulis: Erric Permana
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyatakan sirkus lumba-lumba keliling adalah ilegal. Menteri Kehutanan Indonesia Zulkifli Hasan mengatakan sirkus tersebut membahayakan kehidupan lumba-lumba. Selain itu juga, sirkus itu tidak mempunyai izin untuk konservasi lumba-lumba dari kementerian kehutanan. Dia meminta masyarakat untuk segera melaporkan kementerian kehutanan jika melihat sirkus keliling.
"Lumba-lumba tidak mungkin dipindahkan di satu tempat ke tempat lain, tentu saja itu akan menzhalimi lumba-lumba. Kalau mengambil lumba-lumba dan memelihara tanpa izin maka akan dipenjara hingga 5 tahun. Jadi hanya ada 3 yang punya izin, ada satu yaitu di Ancol yang kedua di Taman Safari dan Semarang."kata Menhut usai acara yang digelar Kedutaan Besar Amerika di @America, semalam.
Sebelumnya, Para aktivis dan LSM pemerhati binatang membuat petisi online tentang penghentian sirkus lumba-lumba keliling. Hal itu berdasarkan adanya temuan exploitasi terhadap lumba-lumba pada sirkus itu. Orang yang mengikuti petisi tersebut sudah mencapai sekira ratusan ribu orang.