Kepolisian Sulawesi Tengah menahan dua orang anggota Polres Poso karena memerkosa tahanan perempuan berinisial FM.
Penulis: Dhanu Mahardika
Editor:
KBR68H, Jakarta - Kepolisian Sulawesi Tengah menahan dua orang anggota Polres Poso karena memerkosa tahanan perempuan berinisial FM. Kapolda Sulawesi tengah, Dewa Parsana mengatakan, saat ini aparatnya sedang melengkapi berkas perkara kasus ini. Jika terbukti bersalah tersangka akan dikenai hukuman pidana sekaligus dipecat dari kesatuannya.
"Itu sudah diberkas. Mungkin senin besok sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Nanti kan di pengadilan (terungkap) bagaimana sebenarnya tapi yang prinsip anggota kita masuk ke sel tahanan diluar jam itu saja sudah salah. kalau itu terbukti ya saya minta disidang kode etik. kalau itu terbukti ya sudah moral ini. sudah tidak layak lagi di polisi," Kata Dewa Parsana kepada KBR68H ketika dihubungi Sabtu (30/3)
Sebelumnya Kasus pemerkosaan ini dilaporkan oleh Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah. Korban pemerkosaan itu adalah tahanan kasus narkoba Polres Poso. Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari Mutmainah, saksi yang kebetulan pernah satu sel dengan korban. Menurut saksi, pelaku memaksa korban dengan mengancam menggunakan pistol.Diduga masih ada korban lain di luar kasus ini.