indeks
Marak Anak Berhadapan dengan Hukum, Ini Upaya KemenPPPA Penuhi Hak Anak

kasus anak berhadapan dengan hukum paling banyak terkait tindak pidana kekerasan. Di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.

Penulis: Naufal Nur Rahman

Editor: Muthia Kusuma

Google News
anak
Ilustrasi anak membawa poster antikekerasan pada anak di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, (23/7/2023) (FOTO: Didik Suhartono)

KBR, Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan menjamin hak anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak di Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, upaya pemenuhan di antaranya dengan menerapkan standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (Lemperkura).

Kata dia, komitmen itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.

"Ini tentu ada standar yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, ada juga standar yang disupport oleh KPPA untuk memastikan bahwa upaya-upaya ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Jadi dua standar ini kita berharap bisa saling menguatkan gitu ya,” ucap Nahar dipantau dari kanal YouTube KemenPPPA RI, Jumat, (25/10/2024).

Baca juga:

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak di KemenPPPA, Nahar mengatakan dari Januari hingga Agustus 2023 ada lebih dari 4.700 perkara anak yang masuk ke pengadilan. Jumlah itu berdasarkan data Mahkamah Agung. Angka ini menunjukkan perlunya penanganan yang lebih baik terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum.

Nahar mengatakan, kasus anak berhadapan dengan hukum paling banyak terkait tindak pidana kekerasan. Di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak 2023, hanya 84,33 persen anak yang diasuh oleh kedua orang tua mereka, sedangkan 4,76 persen anak tidak diasuh oleh orang tua sama sekali, lalu 8,34 persen dengan ibu saja dan 2,51 persen dengan ayah saja.

"Kekerasan dalam pengasuhan juga menjadi faktor risiko yang dapat menyebabkan masalah psikologis pada anak," ucapnya.

KemenPPPA
Nahar
anak
anak berhadapan hukum
LPKA

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...