Maraknya laporan pelajar SMA sebagai purel atau pemandu di beberapa tempat hiburan malam membuat Satpol PP Kota Mojokerto geram, bahkan mereka mengancam akan menutup tempat tersebut.
Penulis: Radio Maja FM Mojokerto
Editor:

KBR68H, Mojokerto- Maraknya laporan pelajar SMA sebagai purel atau pemandu di beberapa tempat hiburan malam membuat Satpol PP Kota Mojokerto geram, bahkan mereka mengancam akan menutup tempat tersebut.
Soemarjono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto menegaskan akan mencabut ijin operasional tempat hiburan apabila ada pengusaha kedapatan ‘menjual’ purel berstatus pelajar. Aturan ini juga berlaku untuk tempat hiburan malam.
"Jika kedapatan melakukan hal itu, kita akan cabut izinnya," ungkap Soemarjono.
Soemarjono mengatakan sudah mengirim surat edaran (SE) larangan memperkerjakan anak dibawah umur. Surat tersebut ditujukan kepada 10 tempat hiburan karaoke dan 4 panti pijat serta beberapa cafe di kota ini. Ia mengaku telah terjadi pelanggaran human trafficking berupa penyediaan pelajar sebagai pendamping tamu karaoke.
"Kami juga mendapati pelanggaran jam operasional beberapa karaoke, kafe dan panti pijat. Mereka harusnya tutup 24.00 WIB namun kerap melampaui batas hingga jam 01.30 WIB," imbuhnya.
Kepala Satpol PP itu menambahkan, pengusaha hiburan wajib melarang anak berseragam sekolah yang hendak booking tempat. Meski sampai saat ini belum terbukti, praktek ‘jual’ pelajar banyak ditemui di tempat-tempat karaoke dengan tarif Rp 100 ribu perjamnya.
Sumber: Radio Maja FM Mojokerto