KBR68H, Jakarta - Pemerintah Malaysia akan mendeportasi 700 warga Indonesia tak berdokumen. Mereka tertangkap dalam razia pendatang asing tanpa izin (PATI) sejak 1 September lalu.
Penulis: Eli Kamilah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Malaysia akan mendeportasi 700 warga Indonesia tak berdokumen. Mereka tertangkap dalam razia pendatang asing tanpa izin (PATI) sejak 1 September lalu.
Indonesia menjadi negara terbanyak yang warganya berstatus sebagai pendatang tak berdokumen di Malaysia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michel Tene mengaku Pemerintah sudah mengambil langkah dan upaya hukum untuk membantu mereka. Salah satunya, memfasilitasi pemutihan dan pemulangan.
"Sejak tahun lalu melalui kedutaan kita, kita memfasilitasi proses pemutihan WNI yang berada di Malaysia secara tidak prosedural. Artinya membantu mereka untuk tinggal secara prosedural, serta bagi mereka yang tidak memenuhi syarat tinggal di Malaysia untuk kembali ke tanah air," kata Tene.
Razia pendatang asing tanpa izin (PATI) yang digelar pemerintah Malaysia, merupakan lanjutan operasi pemutihan pada warga asing tahun lalu. Operasi itu merupakan upaya penegakan hukum bagi warga asing yang masih nekat untuk tinggal di Malaysia. Hingga saat ini, warga asing yang terjaring razia masih ditahan.
Editor: Suryawijayanti