indeks
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Resky Novianto

Google News
Karen
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari sembilan tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.

Selain itu, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.

"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Maryono dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Baca juga:

Penjelasan Ahok Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Karen pidana 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Adapun hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Karen dianggap tak mendukung program Pemerintah dan melawan hukum yang berlaku.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011-2014. Ia disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen
LNG
MA

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...