Sejumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah melanggar aturan pemasangan alat peraga di kawasan dalam kota Rembang.
Penulis: Radio R2B Rembang
Editor:

KBR68H, Rembang- Sejumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah melanggar aturan pemasangan alat peraga di kawasan dalam kota Rembang. Berdasarkan Peraturan Bupati No. 39 tahun 2007, sepanjang pinggir jalur Pantura Jl Gajah Mada mulai gerbang masuk kota bagian barat, kemudian Jl Diponegoro, hingga Jl Sudirman sampai gerbang kota bagian timur, harus bersih dari alat peraga berbau kampanye. Bahkan aturan telah berlaku sejak Pemilu Legislatif, pemilihan bupati maupun pemilihan gubernur periode lalu. Namun, aturan itu dilanggar dengan banyaknya gambar pasangan Cagub – Cawagub, Ganjar Pranowo – Heru Sujatmoko dan Hadi Prabowo – Don Murdono di ketiga ruas jalan itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Muhammad Affan menyatakan menjadi kewenangan Panwaslu dan Satpol PP untuk menertibkan. Jika dibiarkan, ia khawatir jumlah atribut bertambah banyak. Apalagi masa kampanye Pilkada Jawa Tengah akan segera berlangsung antara 8 – 22 Mei mendatang.
Muhammad Affan menambahkan kebanyakan pengurus partai politik yang mengusung pasangan calon, sudah mengetahui daerah mana saja yang boleh serta titik titik terlarang atribut kampanye. Mustinya pengurus Parpol lebih peduli, dengan memberitahukan kepada tenaga pemasang, agar perangkat aturan dipatuhi bersama sekaligus demi keindahan kota.
Sementara itu Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Rembang, Sudarno mengungkapkan pihaknya rutin menertibkan atribut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Beberapa waktu lalu, sejumlah gambar berukuran raksasa dirobohkan. Tetapi belakangan kembali marak gambar ukuran kecil, ditempel ke pohon, tiang telepon dan listrik. Ia berjanji akan menerjunkan anggota, untuk menindaklanjuti pelanggaran di jalan Gajah Mada, Diponegoro dan Sudirman Rembang.
Sumber: Radio R2B Rembang