Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memecat dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Kabupaten Tolikara, Papua.
Penulis: Andi Iriani
Editor:

KBR68H, Jayapura – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memecat dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Kabupaten Tolikara, Papua.
Dua komisioner KPU Tolikara yang diberhentikan yakni Yosep Wonda dan Irfan Sentitip. Keduanya merupakan anggota KPU Tolikara yang baru saja dilantik sebulan lalu.
Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi membenarkan pemberhentian tersebut. Disebutkan, alasan pemberhentian keduanya karena keduanya terbukti terlibat partai politik. Adam mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan tentang pemberhentian tersebut.
“Kalau soal keputusan Tolikara kami sudah mendapatkan informasinya. Tapi kan KPU Provinsi tidak bisa mengeksekusi putusan itu sebelum menerima putusannya. Tujuh hari setelah putusan DKPP kalau kita sudah terima ya kita planning-kan (rencanakan, red.) untuk kita menggantikan. Dan itu perintah,” tegas Adam Arisoi saat ditemui usai membuka kegiatan Bimtek KPU se-Papua di Jayapura, Selasa(11/3).
Sepanjang lima tahun terakhir sedikitnya ada 64 anggota KPU asal Papua yang telah dipecat oleh DKPP. Sebagian besar dari mereka diberhentikan karena terbukti terlibat partai politik. Sebagian lagi karena melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada.
Editor: Anto Sidharta