Provinsi dengan formulir C hasil dari TPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang sudah 100 persen ada sembilan provinsi.
Penulis: Hoirunnisa
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan per Jumat, 29 November 2024, pengiriman dokumen C hasil dari TPS yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sebanyak 435 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Pengiriman formulir C hasil dari tingkat TPS sudah sebesar 435.296 TPS. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah sebesar 97,75 persen. Kemudian untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota 97,70 persen," ujar Afifuddin dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Jumat (29/11/2024).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menambahkan ada tujuh provinsi dengan pengunggahan formulir C hasil dari TPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang sudah 100 persen selesai. Ketujuh provinsi itu adalah Sulawesi Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Bali, Lampung, dan Sulawesi Barat.
Sedangkan provinsi dengan formulir C hasil dari TPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang sudah 100 persen ada sebanyak sembilan provinsi. Yaitu Sulawesi Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, DIY, Bali, Lampung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.
Baca juga:
PDIP Menemukan Pelanggaran TSM di Pilkada, Apa Saja?