KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi puluhan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Politik di daerah
Penulis: Aisyah Khairunnisa
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi puluhan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Politik di daerah. Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan, tindakan itu dilakukan karena mereka tidak dan terlambat mengumpulkan laporan dana kampanye. Namun dia enggan membeberkan secara rinci pendiskualifikasian ini. Menurutnya, KPU akan merilis nama-nama caleg tersebut di situs KPU, sore ini.
"Puluhan. Jadi yang tidak mengumpulkan, tidak menyerahkan laporan itu tersebar, ada yang dari DPD ada yang dari partai. Baik karena terlambat baik karena tidak menyerahkan, macam-macam," kata Anggota KPU, Arief Budiman saat dihubungi KBR68H, Sabtu (15/3).
Arief Budiman menambahkan, keputusan ini adalah hasil rapat pleno KPU yang berlangsung tadi malam hingga Shubuh tadi. Menurutnya, 12 parpol di pusat sudah mengumpulkan laporan dana kampanye. Sedangkan caleg DPD di daerah banyak yang terlambat melaporkan.
Editor: Damar Fery Ardiyan