indeks
KPU: Butuh Rp486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut anggaran itu untuk mencakup 24 daerah yang melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan KPU.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Resky Novianto

Google News
surat suara
Ilustrasi surat suara. ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan butuh anggaran sekitar Rp486 miliar untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut anggaran itu untuk mencakup 24 daerah yang melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan KPU.

"Dari 26 satuan kerja KPU yang melaksanakan PSU, perlu kami sampaikan bahwa sebanyak 6 satker KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Kedua, masih terdapat 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran," ujar Afif dalam rapat dengan Komisi II, Kamis (27/2/2025).

Afifuddin menjelaskan pada 19 satuan kerja KPU total kekurangan anggaran sebesar Rp373 miliar. Serta, 1 satuan kerja KPU di Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi.

Afif menjelaskan kebutuhan tambahan anggaran untuk menyelenggarakan daerah di berbagai daerah berbeda-beda. Dimana ada beberapa daerah yang harus menggelar PSU di 100 persen TPS, ada juga yang hanya sebagian TPS saja.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut pihaknya mengusulkan agar PSU di 24 daerah dilaksanakan mulai 22 Maret hingga 9 Agustus 2025.

Idham  mengatakan Pertimbangkan KPU untuk melaksanakan PSU pada hari Sabtu lantaran pada umumnya merupakan hari weekend atau libur kerja.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca juga:

PSU di Beberapa Daerah, KPU Dinilai Lalai

Pilkada
PSU
kpu

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...