indeks
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Dugaan Korupsi

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron mengatakan, Komisinya telah menyita uang lebih dari Rp10 miliar dalam OTT tersebut.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: R. Fadli

Google News
Sahbirin Noor
Penyidik KPK di Jakarta memperlihatkan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, (8/10/2024). (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

KBR, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu (6/10/2024).

Ghufron menyebut, Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel. Meski demikian, Sahbirin saat ini belum berhasil ditangkap. KPK menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

"Dan karenanya, kemudian disepakati atas perilaku tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 2025. Dan sepakat bahwa perkara ini untuk dinaikkan ke tahap penyidikan terhadap saudara SHB," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Komisinya telah menyita uang lebih dari Rp10 miliar dalam OTT tersebut.

Kata dia, uang tersebut menjadi barang bukti dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel.

Dalam perkara ini, KPK juga menahan 6 orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Tersangka lainnya merupakan dua orang dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 7 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2024.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemprov Kalsel sejak Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, operasi kali ini terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:

KPK Heran Pengadaan Barang Jasa di E-Katalog Kerap Dikorupsi

KPK
korupsi
Sahbirin Noor
Kalsel
OTT Kalsel

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...