"Saat ini status yang bersangkutan DPO dan diduga berada di wilayah Papua Nugini."
Penulis: Muthia Kusuma
Editor:

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding yang diduga memberi suap terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Papua nonaktif, Ricky Ham Pagawak. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tersangka Marten akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari hingga 3 Oktober 2022.
Menurutnya, penetapan tersangka pihak swasta ini bersamaan dengan penetapan status tersangka Ricky.
"KPK juga telah mengumumkan beberapa pihak dengan status tersangka sebagai berikut. RHP (Ricky Ham Pagawak) Bupati Mamberamo Tengah. Saat ini status yang bersangkutan DPO dan diduga berada di wilayah Papua Nugini. SP (Simon Pampang) Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Andi Perkasa). JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) Direktur PT BAP, dan MT (Marten Toding) Direktur PT SSM," ucap Alex dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus di Mamberamo Papua, Rabu, (14/9/2022).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, tersangka Marten akan menjalani penahanan pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Baca juga:
Terancam, Ratusan Nakes Mengungsi dari Mamberamo Tengah
KPK Tetapkan Gubernur Papua Tersangka Korupsi
Alex mengatakan, Marten berperan sebagai salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Ia diduga mendapat tiga paket pekerjaan berupa pembangunan Guest House senilai Rp9,4 Miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Marten disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rony Sitanggang