KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy.
Penulis: Evelyn Falanta
Editor:

KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy. Ia akan diperiksa sebagai saksi hari ini terkait perkara dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian. KPK memanggil Arya untuk dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Lisman.
Selasa lalu KPK juga memeriksa tersangka Maria Elizabeth Lisman (MEL) selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama. KPK menahan MEL sejak 17 Desember 2013 sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi. Ia di tahan di rutan Pondok bambu. MEL diduga terlibat memberi sejumlah uang kepada Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fatanah. Pemberian hadiah itu untuk melancarkan jatah kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah kantor PT Indoguna Utama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait keterlibatan dirut PT Indoguna Elizabeth Liman, yang menjadi tersangka dalam kasus suap daging sapi impor, di Kementerian Pertanian.
Elizabeth telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga memberikan suap sebesar 1 milyar rupiah kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Editor: Doddy Rosadi