Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Mereka antara lain, Mudjihardjo seorang pensiunan PNS Polri, dan tiga orang notaris, yakni Erick Maliangkang, Buntario Tigris Darmawan
Penulis: Sindu Darmawan
Editor:
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Mereka antara lain, Mudjihardjo seorang pensiunan PNS Polri, dan tiga orang notaris, yakni Erick Maliangkang, Buntario Tigris Darmawang, dan Merryana Suryana. Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ke-10 orang tersebut diperiksa untuk tersangka Djoko Susilo.
“Pada hari ini terkait dengan kasus TPPU, dengan tersangka DS, penyidik KPK memanggil 10 orang yang ke semuanya akan diperiksa sebagai saksi, beberapa di antaranya ada yang dari notaris, dan pensiunan PNS Polri. Sebagian sudah datang,” kata Priharsa di kantor KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Djoko Susilo, tersangka lainnya adalah Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Susanto. Kerugian negara dalam perkara korupsi proyek Simulator SIM mencapai Rp 100 miliar.