KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melepaskan 7 orang yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) yang mejerat Gubernur Riau, Annas Maamun kemarin di Cibubur, Jakarta Timur.
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melepaskan 7 orang yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) yang mejerat Gubernur Riau, Annas Maamun kemarin di Cibubur, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan ketujuh orang tersebut di antaranya adalah ajudan gubernur, istri dan anak tersangka. Kata dia, ketujuh orang tersebut tidak terbukti dalam perkara suap proses peralihan lahan hutan di Riau yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
“Sudah, sudah dari tadi dan hanya dua tersangkanya. (Mereka memang terbukti tidak terkait?) Memang mereka tidak terkait sama sekali. Mereka itu sebenarnya hanya kebetulan berada di tempat perkara. Oleh karenanya sempat ikut diamankan. (Jadi hanya dua yang ditetapkan jadi tersangka?) Iya hanya dua, si AM dan GM, gubernur dan pengusaha,” ujarnya saat dihubungi KBR, Jumat (26/9).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Keduanya dijerat perkara suap proses peralihan lahan hutan di Riau.
Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, Annas Maamun diduga menerima uang dengan total Rp 2 miliar dari pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. Uang dengan rincian Rp 500 juta, dan SDG 156 ribu itu ditemukan KPK dalam penangkapan semalam.
Editor: Pebriansyah Ariefana


