indeks
KPK Cekal Istri Djoko Susilo, Tersangka Korupsi Simulator SIM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap perempuan yang diduga isteri tersangka korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo.

Penulis: Nur Azizah

Editor:

Google News
KPK Cekal Istri  Djoko Susilo, Tersangka Korupsi Simulator SIM
djoko susilo, korupsi, simulator SIM

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap perempuan yang diduga isteri tersangka korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, surat pencegahan juga dikeluarkan untuk lima orang lainnya yakni seorang notaris Erick Maliangkai, pensiunan Polri Mudjihardjo, Wahyudi, dan Mulyadi. Enam orang tersebut sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 21 Januari 2013.

"Terkait dengan proses penyidikan dugaan TPK dan TPPU berkaitan dengan kasus Korlantas dengan tersangka DS. Atas nama Dipta Anindita berjenis kelamin wanita, kemudian Djoko Waskito laki laki, Erric Malliangkai laki laki, Mujiharjo, Wahyudi, kemudian ada Mulyadi," kata Johan Budi dalam Konferensi Pers Jumat ini.

Akhir Juli tahun lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat simulasi ujian SIM. KPK menduga bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara Rp100 miliar dari proyek berbiaya sekitar Rp180 miliar itu. KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo, yang merupakan perusahaan pemenang tender simulator SIM, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Didik Purnomo, Ketua Pengadaan Simulator SIM Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM.

djoko susilo
korupsi
simulator SIM

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...