Komisi Penyiaran Indonesia kembali menegur dua stasiun televisi terkait tayangan tidak mendidik selama Ramadhan. Anggota KPI Bidang Penyiaran, Nina Armando menyebut dua stasiun TV itu adalah RCTI dan SCTV.
Penulis: Eric Permana
Editor:

KBR68H, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia kembali menegur dua stasiun televisi terkait tayangan tidak mendidik selama Ramadhan. Anggota KPI Bidang Penyiaran, Nina Armando menyebut dua stasiun TV itu adalah RCTI dan SCTV.
Di dua TV itu ada tayangan yang disponsori oleh perusahaan rokok tidak pada waktunya, sehingga melanggar peraturan norma. Selain itu, ada 4 stasiun TV yang ditegur KPI karena melanggar norma kesopanan. Mereka di antaranya Trans 7, Trans TV, dan ANTV.
“ Tayangan itu melanggar pasal perlindungan anak, karena muncul di acara yang banyak ditonton anak-anak tidak tepat untuk anak. Kemudian acara itu melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Karena mengandung materi berbau seks,” ujar Nina saat dihubungi KBR68H.
Komisi Bidang Penyiaran KPI, Nina Armando menambahkan pelanggaran hingga saat ini masih didominasi oleh acara komedi yang melecehkan. Menurut dia, stasiun televisi saat ini sangat tidak kreatif karena hanya menampilkan komedi yang melecehkan setiap tahunnya.
Editor: Antonius Eko