Para korban kekerasan seksual yang sudah berani melapor, haruslah mendapat perlindungan secara tuntas sesuai haknya, baik medis maupun psikis.
Penulis: Hoirunnisa
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, Indonesia lemah dalam mengawasi pelaksanaan regulasi pencegahan kekerasan seksual pada anak.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mencontohkan, lemahnya pengawasan pada tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Mendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Kita harus mengakui ada beberapa kelemahan, terutama pada pengawasan, kemudian juga bagaimana keberlanjutan dari sebuah institusi lembaga ketika melaksanakan, baik itu Permendikbud Ristekdikti, 46 tahun 2023, tentang pencegahan kekerasan seksual, kekerasan fisik, psikis dan seksual. Kemudian juga kalau di panti asuhan memang bagaimana proses menjalankan dari aturan Kemensos itu. Kalau kami melihat memang ada pengawasan yang kurang maksimal, terutama kalau kita melihat di panti asuhan ini kan memang belum berizin ya," ujar Diyah kepada KBR, Jumat (11/10/2024).
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini juga mengingatkan, para korban kekerasan seksual yang sudah berani melapor, haruslah mendapat perlindungan secara tuntas sesuai haknya, baik medis maupun psikis.
Terkait hal ini, KPAI aktif memberikan pendampingan, termasuk kepada korban anak dalam kasus pencabulan di salah satu panti asuhan di Tangerang, Banten. Juga, terhadap korban anak dalam kasus pelecehan seksual di salah satu SMK Negeri di Jakarta.
Pendampingan pemulihan trauma melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Himpunan Psikologi Indonesia.
"Jadi anak-anak ini nanti bisa pulih dan kalaupun tidak pulih sempurna bisa berkurang ben traumanya saat ini," kata Diyah.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan melakukan pemenuhan hak pendidikan bagi korban anak di masa pendampingan pemulihan trauma dan rehabilitasi medis.
Sementara itu, data Kementerian Sosial mengungkapkan ada 14.000 kasus kekerasan seksual pada anak selama 2021-2023.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, selama tiga tahun terakhir angka kasus tersebut terus mengalami peningkatan. Itu sebab dia meminta semua pihak untuk memperkuat pengawasan.
"Ada 14.000 kasus ya seluruh Indonesia selama 3 tahun terakhir ini terkait kekerasan seksual pada anak-anak. Maka kami mencoba untuk mendata tentang LKS yang menjadi bagian dari pembinaan Kemensos," ujar Saifullah kepada wartawan, Rabu (9/14/2024).
Sebelumnya, Saifullah juga berkomitmen memperkuat kemitraan antar-lembaga dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak. Dia beralasan, hal itu sangat penting untuk melindungi anak secara menyeluruh.
Saifullah pun menekankan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga:
Kemensos: Jumlah Kekerasan Seksual Anak Capai 14 Ribu Kasus
Cegah Kekerasan Anak, KemenPPPA Desak Evaluasi Izin Pendirian Panti Asuhan