Presiden Prabowo Subianto mengatakan para koruptor yang sudah jelas merugikan negara semestinya dihukum berat hingga 50 tahun penjara.
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengatakan para koruptor yang sudah jelas merugikan negara semestinya dihukum berat hingga 50 tahun penjara.
Meski tak menyebut spesifik, pernyataan Prabowo seakan menyentil vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022 yang telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.
"Rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding nggak? naik banding ya? vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu," kata Prabowo dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Prabowo mengingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan penghentian tindakan atau upaya ilegal yang merugikan negara. Menurutnya tindakan-tindakan ilegal yang menyebabkan kebocoran-kebocoran ini membahayakan kedaulatan Indonesia.
"Dan saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," imbuhnya.
Baca juga:
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp332,6 triliun.