Gubernur Jawa Timur, Soekarwo memberhentikan Ketua DPRD Trenggalek non aktif, Sanimin Akbar Abbas dari jabatannya sebagai pemimpin legislatif karena tersangkut korupsi perjalanan dinas.
Penulis: Adhar Muttaqin
Editor:

KBR68H, Trenggalek - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo memberhentikan Ketua DPRD Trenggalek non aktif, Sanimin Akbar Abbas dari jabatannya sebagai pemimpin legislatif karena tersangkut korupsi perjalanan dinas.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansur mengatakan, Akbar Abbas kini diturunkan statusnya menjadi anggota dewan biasa non aktif. Sedangkan, posisi Ketua DPRD digantikan oleh anggota dewan lain dari PDI Perjuangan, Hari Langgeng Wiyono.
"Pemberhentian dari pimpinan menjadi anggota biasa, tapi tetap anggota non aktif, karena masih menjalani proses hukum. Dia juga masih menerima tunjangan. Dari parpolnya belum ada usulan PAW (pergantian antarwaktu). Jadi hanya penggeseran saja, dari pimpinan ke anggota," kata Abu Mansur di Trenggalek, Senin (2/12).
Abu menambahkan, Sanimin Akbar Abbas masih menerima gaji sebagai anggota DPRD, meski telah mendekam di penjara.
Ketua DPRD Trenggalek non aktif Sanimin Akbar Abbas terjerat korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan sebesar 3 persen. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap banding.
Editor: Anto Sidharta