KBR, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan (KPP-KBB) memprotes sikap Bupati Ciamis Iing Syam Arifin dalam pernyataannya terkait aksi intoleransi yang menimpa Jemaat Ahmadiyah di sana. Massa FPI menyerang Ahmadiyah di sana,
Penulis: Pebriansyah Ariefana
Editor:

KBR, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan (KPP-KBB) memprotes sikap Bupati Ciamis Iing Syam Arifin dalam pernyataannya terkait aksi intoleransi yang menimpa Jemaat Ahmadiyah di sana. Massa FPI menyerang Ahmadiyah di sana, tapi Bupati diam saja.
Kejadian itu dimulai saat FPI mengadakan pawai Ta’aruf, Senin (23/6). Pawai ini juga berlanjut di Tasikmalaya dan Garut. Ta’aruf dalam bahasa Indonesia berarti perkenalan.
Sekitar 300-an massa Front Pembela Islam meramaikan pawai tahunan ini. FPI ingin menutup Masjid Ahmadiyah Ciamis pada awal pawai.
Beberapa polisi dari Polsek Ciamis termasuk Kapolsek berjaga di Masjid Ahmadiyah. Namun di akhir pawainya, FPI berorasi, berunjukrasa di pendopo, meneriakkan agar Masjid Ahmadiyah Ciamis disegel. Unjukrasa disambut langsung oleh Bupati Ciamis.
Dalam pernyataannya di depan massa FPI, Iing Syam Arifin mengatakan juga menolak Ahmadiyah. Ia meminta kepada FPI agar bersabar, sebab untuk melakukan penutupan masjid terdapat prosedur yang harus ditempuh.
"Pernyataan Bupati Ciamis itu jelas tidak bisa dikategorikan sebagai statmen pribadi. Namun statmen yang sangat berbahaya dari seorang kepala daerah yang dapat berimplikasi terhadap praktek penyebaran kebencian dan terintimidasinya minoritas Ahmadiyah, terutama di Ciamis," jelas Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan (KPP-KBB), Adiani Viviana.
Adiani menjelaskan semestinya Bupati mestinya bersikap dan menunjukkan keseriusannya dalam melindungi warganya yang menghadapi tekanan atau bahaya dari kelompok lain.
Dengan kejadian itu, KPP-KBB menyatakan protes. Berikut protesnya:
1. Bupati Ciamis menghentikan praktek penyebaran kebencian melalui statmen-statmen yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama, dan memperuncing konflik yang ada
2. Bupati Ciamis menarik kembali statmennya dan meminta maaf kepada Jemaat Ahmadiyah atas statmennya. Sebagai pejabat pemerintah harus melindungi semua warganya termasuk kelompok minoritas dengan tindakan, sikap, dan kebijakan yang mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia
3. Kepolisian Resort maupun Sektor Ciamis terus meningkatkan fungsi perlindungan dan pengayoman terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah Ciamis
4. Menteri Dalam Negeri memberikan himbauan dan teguran kepada Bupati Ciamis atas pernyataannya, dan agar tidak mengulangi praktek penyebaran kebencian, serta terus berupaya menjaga kerukunan umat beragama