Komisi Nasional Perempuan menyatakan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dan semakin bervariasi jenisnya setiap tahun.
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR68H, Jakarta – Komisi Nasional Perempuan menyatakan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dan semakin bervariasi jenisnya setiap tahun. Ini diungkapkan salah satu anggota Komnas Perempuan Andy Yetriani jelang peringatan hari internasional anti kekerasan terhadap perempuan besok. Menurut Andy Yetriani kasus kekerasan seksual dan penjualan perempuan masih menempati tingkat teratas di Indonesia. Untuk itu mendesak pemerintahan SBY dan DPR mempercepat revisi KUHP dan KUHAP.
“Kita tahu bahwa kitab hukum pidana kita masih tertahan dan begitu juga dengan hukum acaranya. Padahal untuk dapat melingkupi perkosaan maka butuh perubahan di dalam definisinya maupun cara pembuktiannya dari tindak kejahatan tersebut. Hal lain yang juga tidak masuk misalnya perkosaan didalam penjara yang sebetulnya jatuh didalam klausul penyiksaan, begitu juga dengan pelecehan seksual. Untuk trafficking dan lainnya kami lihat bahwa meskipun sudah ada undang-undang tetapi implementasinya masih sangat terbatas”, ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Anggota Komnas Perempuan, Andy Yentriani mengatakan, Presidenn SBY bisa membuat agenda perbaikan tersebut didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).