Koalisi Tolak Kurikulum 2013 baru akan mengajukan gugatan perdata terkait kurikulum baru ke Mahkamah Agung jika sudah diterapkan pada Juli mendatang.
Penulis: Quinawaty Pasaribu
Editor:

KBR68H, Jakarta - Koalisi Tolak Kurikulum 2013 baru akan mengajukan gugatan perdata terkait kurikulum baru ke Mahkamah Agung jika sudah diterapkan pada Juli mendatang.
Anggota Koalisi Retno Listyarti mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak dilibatkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat uji publik. Bahkan kata dia, Koalisi menemukan delapan kejanggalan dalam kurikulum baru tersebut. Di antaranya kurangnya perencanaan dan bertambahnya beban murid.
“Yang pertama adalah ketika kurikulum ini menimbulkan kerugian bagi guru siswa, ketika itu dilaksanakan. Bisa saja dalam berbagai bentuk, baru bisa digugat secara perdata. Kemudian kurikulum itu dilaksanakan tapi menyalahi aturan misalnya harusnya kurikulum diubah setelah PP 19/2005 diubah, kalau belum diubah semestinya pemerintah tidak bisa melaksanakan kurikulum,”ucap Retno di program Sarapan Pagi KBR68H.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan mulai memberikan pelatihan Kurikulum 2013 terhadap sekitar tiga juta guru. Menteri Pendidikan Muhammad Nuh mengatakan pelatihan akan dilakukan secara bertahap mulai bulan depan. Nuh juga menegaskan pemerintah siap menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru mendatang.
Kurikulum 2013 akan diberlakukan secara bertahap. Pada tahun pertama, penerapan khusus untuk siswa kelas 1 dan 4 di tingkat SD serta 1 untuk siswa SMP dan SMA.