indeks
Kepala Dinas Syariat: Hukuman Cambuk Korban Perkosaan di Langsa Belum Final

Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menyatakan pelaksanaan hukuman cambuk untuk korban pemerkosaan di Langsa belum final.

Penulis: Wiwik Ermawati

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Kepala Dinas Syariat: Hukuman Cambuk Korban Perkosaan di Langsa Belum Final
Hukum cambuk, korban perkosaan, Langsa, Aceh, Syariat Islam

KBR, Jakarta - Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menyatakan pelaksanaan hukuman cambuk untuk korban pemerkosaan di Langsa belum final. Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syahrizal Abbas mengatakan putusan hukum cambuk tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sebab terdakwa masih bisa mengajukan banding dan kasasi.
Syahrizal mengingatkan hanya hakim Mahkamah Syariah di Aceh yang berhak memutuskan hukuman tersebut.

"Mungkin sering sekali orang memahami bahwa seolah-seolah kita bisa saja langsung mengatakan misalnya si A berkhalwat, si B berkhalwat. Tapi apa betul bisa tidak dibuktikan dengan dia. Ini yang kadang-kadang sulit.Jadi yang menentukan nanti pengadilan, setelah pengadilan memastikan dengan sejumlah alat bukti yang meyakinkan hakim. Jadi masyarakat dan siapapun tidak boleh," kata Syahrizal dalam Program Sarapan Pagi.

Seorang perempuan korban pemerkosaan massal terancam hukuman cambuk karena dituduh melakukan mesum.(Baca: Flower Aceh Kecewa Atas Rencana Cambuk Korban Perkosaan) Kepala Dinas Syariat Islam Kota langsa, Ibrahim Latif mengatakan, pasangan itu dihukum cambuk karena mereka melanggar hukum qanun syariat Islam tentang hubungan seksual.Ibrahim mengatakan, fakta bahwa si perempuan telah diperkosa tidak ikut diperhitungkan dalam keputusan hukuman cambuk.Menurutnya,perempuan dan pria itu belum sempat berhubungan layaknya suami istri.

Editor: Sutami

Hukum cambuk
korban perkosaan
Langsa
Aceh
Syariat Islam

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...