Pemerintah Kabupaten Cilacap, jawa Tengah, menerbitkan penaikkan tarif angkutan sebesar 30 persen lebih. Hal ini diputuskan setelah pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi yang diklaim berdampak pada penambahan biaya perawatan dan operasional kendaraan
Penulis: Budi Prabowo
Editor:

KBR68H, Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap, jawa Tengah, menerbitkan penaikan tarif angkutan sebesar 30 persen lebih. Hal ini diputuskan setelah pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi yang diklaim berdampak pada penambahan biaya perawatan dan operasional kendaraan umum. Tarif angkutan baru itu berlaku untuk semua angkutan kota dan angkutan pedesaan.
Menurut Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Waluyo mengatakan tarif angkutan umum naik menjadi Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.300. Sementara untuk tarif pelajar naik dari Rp 1.300 menjadi Rp. 1.700.
Saat ini tarif untuk bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang belum diputuskan karena menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah. Sementara pemilik jasa angkutan AKDP telah menaikan tarif secara sepihak dengan besaran antara Rp 2.000 hingga Rp 4.000.
Meski telah dinaikan namun para pengemudi mengeluhkan tarif untuk pelajar dan mahasiswa karena dinilai masih terlalu kecil. Mereka berharap tarif untuk pelajar dan mahasiswa naik menjadi Rp 2.000.
Editor: Antonius Eko