indeks
Kemnaker: Aturan THR untuk Ojol-Kurir Online Terbit Pekan Ini

Menteri ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran THR, hari raya keagamaan bagi para pekerja berbasis aplikasi. Khususnya untuk para ojek online, para taksi online dan kurir online

Penulis: Siska Mutakin

Editor: Resky Novianto

Google News
ojol
Ilustrasi ojek online. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan surat edaran Tunjangan Hari Raya (THR) hari raya keagamaan bagi para pekerja berbasis aplikasi pekan ini.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu sasaran pekerja yakni yang bekerja sebagai ojek daring/online (ojol) hingga kurir online.

"Ada tambahan pula kemungkinan besar di tahun ini Insya Allah, bapak menteri ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran THR, hari raya keagamaan bagi para pekerja berbasis aplikasi. Khususnya untuk para ojek online, para taksi online dan kurir online," ucap Indah dalam Acara Apel Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (3/3/2025).

Selain untuk pekerja berbasis aplikasi, Indah menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan surat edaran mengenai THR Keagamaan untuk pekerja buruh swasta. 

Kemnaker, lanjut Indah, juga menyediakan pelayanan konsultasi dan pengaduan terkait THR.

"Melalui posko THR yang dapat diakses secara online maupun offline, baik di kantor Kemnaker maupun di seluruh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi," tuturnya.

Indah menambahkan dalam rangka mendukung para pekerja, Kemnaker juga akan memfasilitasi mudik gratis bagi pekerja buruh.

Baca juga:

Usai Digeruduk, Kemnaker Janji akan Perjuangkan THR Ojol

ojol
THR
kurir
SE

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...