Menteri ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran THR, hari raya keagamaan bagi para pekerja berbasis aplikasi. Khususnya untuk para ojek online, para taksi online dan kurir online
Penulis: Siska Mutakin
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan surat edaran Tunjangan Hari Raya (THR) hari raya keagamaan bagi para pekerja berbasis aplikasi pekan ini.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu sasaran pekerja yakni yang bekerja sebagai ojek daring/online (ojol) hingga kurir online.
"Ada tambahan pula kemungkinan besar di tahun ini Insya Allah, bapak menteri ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran THR, hari raya keagamaan bagi para pekerja berbasis aplikasi. Khususnya untuk para ojek online, para taksi online dan kurir online," ucap Indah dalam Acara Apel Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (3/3/2025).
Selain untuk pekerja berbasis aplikasi, Indah menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan surat edaran mengenai THR Keagamaan untuk pekerja buruh swasta.
Kemnaker, lanjut Indah, juga menyediakan pelayanan konsultasi dan pengaduan terkait THR.
"Melalui posko THR yang dapat diakses secara online maupun offline, baik di kantor Kemnaker maupun di seluruh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi," tuturnya.
Indah menambahkan dalam rangka mendukung para pekerja, Kemnaker juga akan memfasilitasi mudik gratis bagi pekerja buruh.
Baca juga:
- Usai Digeruduk, Kemnaker Janji akan Perjuangkan THR Ojol