Kementerian Kehutanan mengaku tidak bertanggungjawab atas izin penebangan kayu Jati dan Akasia di kawasan Hutan Rakyat di Gunungkidul, Yogyakarta.
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengaku tidak bertanggungjawab atas izin penebangan kayu Jati dan Akasia di kawasan Hutan Rakyat di Gunungkidul, Yogyakarta.
Juru Bicara Kementerian Kehutanan Sumarto Suharno mengatakan Kepala Desa di Gunungkidul yang berhak memberikan izin tebang pohon. Namun dalam mengeluarkan izin tebang, Kepala Desa perlu melapor ke dinas kehutanan agar penebangan itu tercatat di Kementerian Kehutanan.
"Jadi, saya kira ini langkah bagus dari masyarakat bahwa ada kayu yang mau ditebang, bertanya kemana dan bagaimana caranya mendapatkan. Itu supaya legal. Saya kira itu sudah bagus banget. Berarti sosialisasi kehutanan sudah bisa memahami dan bisa menerapkannya. Himbauan saya segera ke Kepala desa, untuk mendapatkan infomasi supaya mendapatkan informasi. Kalau kurang bisa ke perangkat kehutanan terdekat untuk mendapatkan lebih. Jelas bagaimana prosedurnya untuk melakukan penebangan hutan rakyat," ujar sumarto saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya petani hutan tanaman rakyat di Gunungkidul ketakutan menebang kayu. Kayu yang ingin ditebang adalah kayu produksi yang ditanam 10 tahun lalu oleh mereka. Agar penebangan itu legal, petani meminta Kementerian Kehutanan mengeluarkan izin penebangan.
Editor: Antonius Eko