Kementerian Kehutanan berencana mengesahkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bulan depan.
Penulis: Guruh Dwi Riyanto
Editor:

KBR68H, Jakarta – Kementerian Kehutanan berencana mengesahkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bulan depan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto mengatakan, perusahaan eksportir akan diwjajibkan memiliki sertifikasi tersebut untuk menjual kayu Indonesia ke luar negeri. Ia yakin, sistem ini bisa mengerem laju penebangan illegal di Indonesia. Di antaranya adalah penebangan hutan di perbatasan.
"Bisa diklaim sebagai kayu dari produk mereka. Kita bisa tahu itu kayu dari kita, dan faktanya di perbatasan terbuka. Studinya dari telapak di Papua. Waktu itu kita juga punya baron illegal loging di Kalimantan tengah. Itu merupakan sesuatu yang mengganggu,\" Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menambahkan, pencurian kayu di perbatasan akan mengganggu hubungan diplomasi Indonesia. Sebab, Indonesia akan dituding melakukan pembalakan hutan ilegal. Padahal, pelakunya berasal dari negara tetangga.