Kementerian Dalam Negeri mengisyaratkan tidak akan membatalkan qanun atau peraturan daerah Aceh yang menjadikan bendera mirip GAM sebagai lambang daerah.
Penulis: Pebriansyah Ariefana
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengisyaratkan tidak akan membatalkan qanun atau peraturan daerah Aceh yang menjadikan bendera mirip GAM sebagai lambang daerah. Hanya saja pemerintah akan membatasi waktu-waktu dan tempat-tempat tertentu untuk pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh. Keputusan itu merupakan hasil evaluasi atas adanya qanun atau peraturan daerah Aceh tentang bendera. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan Kemendagri memberikan banyak catatan kepada qanun Aceh. Pemerintah menegaskan bendera atau lambang GAM itu tidak boleh dijadikan lambang dan simbol daerah.
"Sekarang sudah finalisasi sudah disampaikan kepada Pak Menteri. Minggu ini sudah selesai, dan minggu depan kita sampaikan ke Aceh. (Bagaimana akan dibatalkan?) Dalam PP lambang daerah kan sudah diatur lambang daerah itu seperti apa. Syarat-syaratnya kayak apa, pengibarannya bagaimana, jenis benderanya kayak apa, kapan penggunaannya sudah diatur. Jadi tidak boleh membentuk dengan sesuka hatinya sendiri," kata Zudan saat dihubungi KBR68H Jakarta, Jumat (29/3).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan qanun atau peraturan daerah yang memuat bendera lambang daerah. Perda itu mengatur lambang daerah berupa bendera yang mirip dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka atau GAM. Pemerintah Aceh meminta pusat tidak mempersoalkan bendera GAM tersebut. Namun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Joko Suyanto mengatakan bendera itu sudah melanggar kedaulatan negara.