indeks
Kemenag Tegas Bantah Ada Larangan Menikah di Hari Libur

"Larangan itu tidak benar. Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Resky Novianto

Google News
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan. Sumber: Kemenag.go.id

KBR, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada larangan menikah pada hari libur.

Hal ini merespons beredarnya informasi di media sosial terkait larangan nikah di hari libur setelah penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Ia menyebut layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku kata dia, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

"Larangan itu tidak benar. Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ucapnya melalui pesan singkat kepada KBR, Minggu (13/10).

Baca juga:

Pansus Haji: Kemenag Diduga Langgar Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang mengklaim bahwa Kementerian Agama melarang pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu. Video itu menampilkan seorang pria yang diduga penghulu. Video ini lantas menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Kemenag
Pernikahan
KUA
Larangan Menikah

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...