KBR68H, Balikpapan
Penulis: Teddy Rumengan
Editor:

KBR68H, Balikpapan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melarang prosesi nikah massal. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Muhammad Saifi mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk menekan maraknya nikah siri di Kota Balikpapan. Selama ini, kata dia, tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan program nikah massal untuk melegalkan pernikahan siri.
“Ya nikah massal bukan tidak penting, menurut saya bisa dilakukan, tapi sekarang saya mengambil kebijakkan tidak ada program nikah massal secara umum di masyarakat, karena itu mengantisipasi maraknya nikah-nikah sirih itu. Untuk mengantisipasi itu saya punya kebijakan untuk sementara tidak ada nikah massal yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Muhammad Saifi.
Muhammad Saifi menjamin pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota balikpapan akan membaik setelah pelarangan pernikahan massal diberlakukan. Dia pun menjamin, biaya nikah di KUA tidak lebih dari Rp 30 ribu.
Editor: Damar Fery Ardiyan