Yandi merupakan pengasuh di panti asuhan tersebut.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan Yandi Supriyadi (28 tahun) sebagai tersangka baru kasus kekerasan seksual terhadap anak di salah satu panti asuhan di Kota Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Zaim Nugroho mengatakan Yandi merupakan pengasuh di panti asuhan tersebut. Namun, ia kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Kata dia, buronan itu berperawakan tubuh kurus tinggi, berkulit putih dengan alamat terakhir warga Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir, dan akhirnya kita tetapkan dan kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan, saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang, dan ini salah satu foto yang sudah kita buat untuk mempermudah masyarakat apabila mengetahui keberadaan ini," ujar Zaim dalam konferensi pers, Rabu, (9/10/2024).
Pemilik Panti Ditahan
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan dan menahan dua tersangka kekerasan seksual terhadap belasan anak panti asuhan di Kota Tangerang, Banten. Yakni Sudirman (49 tahun) sebagai pemilik yayasan, dan Yusuf Baktiar (30) salah satu pengurus.
Para tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam perkembangan penanganan kasus, kepolisian menemukan satu lagi korban di salah satu panti asuhan Tangerang Kota. Semula, korban pencabulan berjumlah tujuh orang, rinciannya empat anak dan tiga dewasa.
Baca juga: