KBR68H, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi di Kota Sibolga terkait pengadaan lahan rumah susun sewa (Rusunawa) senilai Rp5 miliar.
Penulis: Radio Star News
Editor:

KBR68H, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi di Kota Sibolga terkait pengadaan lahan rumah susun sewa (Rusunawa) senilai Rp5 miliar.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Yuspar, mengatakan dalam penanganan kasus itu, tim penyidik sudah meningkatkan status penanganannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Katanya, dalam pengadaan lahan itu, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga bekerja sama dengan pihak swasta melakukan mark up.
“Dugaan awal, pembelian lahan itu tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berakibat pada kerugian negara,” jelas Yuspar yang didampingi Kasipenkum Kejatisu Candra Purnama, Selasa (21/5).
Dia menyatakan saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk menindaklanjuti kasus kita sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari pihak Pemko Sibolga maupun dari pihak swasta,"sebutnya seraya belum menyebutkan siapa nama saksi-saksi yang akan dipanggil.
Sumber: Radio Star News
Editor : Doddy Rosadi