Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Papua menyebarluaskan dua foto orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
Penulis: Katharina Lita
Editor:

KBR, Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Papua menyebarluaskan dua foto orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
Pelaku terlibat dalam proyek pengadaan genset, pemasangan jaringan dan uji fungsi kebutuhan di RSUD Jayapura pada tahun anggaran 2013.
Kepala Kejati Papua, ES Maruli Hutagalung mengatakan, nilai kontrak dalam kasus ini sebesar Rp 3,9 miliar, bersumber dari APBD Papua. Kedua orang yang fotonya disebar itu bernama Max Hengky Narahawarin selaku Ketua Panitia Lelang Pengadaan Genset RSUD Jayapura dan Oktavianus Maran selaku Direktur PT. Papua Jaya Perkasa.
Kejati terpaksa mengelurkan status DPO sebab keduanya telah dipanggil sebanyak tiga kali dan mangkir. Penyidik di Kejati Papua telah menjemput d ikediamannya, namun keduanya tak ada ditempat.
“Kepada siapa saja, masyarakat bisa menangkap bawa ke kejaksaan ya, supaya kita tindak lanjuti. (Sudah kerja sama dengan polisi?) Sudah, kita sudah minta bantuan dengan Polda Papua dan kita sudah minta bantuan dengan Adhyaksa Monitoring Center di Kejaksaan Agung, Jamintel, ke Jampidsus juga sudah ada suratnya dari Jampidsus. Pak Jampidsus minta bantuan kepada seluruh Kejati di Indonesia untuk menangkap DPO ini. Dimana pun dia berada, siapa pun bisa memangkap dia, bawa ke kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dua tersangka Genset, Steve Waramori menuturkan, akan mengadukan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ia menganggap penanganan kasus ini sudah melenceng dari aturan dan ada arogansi pribadi Kejati terkait kasus ini.
Editor: Anto Sidharta