Kejaksaan Negeri Biak, Papua, belum bisa mengeksekusi penjara seorang terpidana kasus korupsi atas nama Robert Kawer. Robert Kawer adalah bendahara umum di pemerintah Kabupaten Supiori. Ia dihukum satu tahun penjara, namun sudah dua tahun menjadi buron.
Penulis: Radot Gurning
Editor:

KBR68H, Biak - Kejaksaan Negeri Biak, Papua, belum bisa mengeksekusi penjara seorang terpidana kasus korupsi atas nama Robert Kawer. Robert Kawer adalah bendahara umum di pemerintah Kabupaten Supiori. Ia dihukum satu tahun penjara, namun sudah dua tahun menjadi buron.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Made Jayaardhana berjanji akan berusaha mencari dan menangkap koruptor itu.
“Si Robert Kawer ini sudah lama kami nyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang, red.). Tapi sampe sekarang belum kita temukan keberadaannya. Katanya pernah di Semarang dan lagi di Jakarta. Kami tetap berusaha untuk mencarinya. Sudah 2 tahun, sejak inkrah 2 tahun. Selama ini kami panggil baik melalui keluarganya, tapi sama sekali tidak pernah datang,” jelas Made Jayaardhana di Biak, Kamis (28/11).
Terpidana korupsi Robert Kawer telah divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung. Ia dinyatakan terlibat korupsi dana perjalanan dinas dan pembayaran honorarium fiktif. Akibatnya negara dirugikan 2,4 miliar rupiah lebih.
Terpidana lainnya adalah Staf Ahli Bupati Kabupaten Supiori, Yacob Kokorule. Yacob divonis 6 tahun penjara. Ia sempat buron selama 3 tahun, sebelum ditangkap di Sorong, Papua Barat, dan kini telah dijebloskan ke penjara Biak.
Editor: Anto Sidharta