Denda damai hanya bisa untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara misalnya tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta – Juru bicara Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan denda damai tidak bisa diterapkan untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Harli menjelaskan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Di pasal itu juga dinyatakan, Jaksa Agung dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun menurut Harli, penyelesaian denda damai yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Sedangkan penyelesaian pidana korupsi mengacu pada UU Tipikor.
"Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 ayat (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," ucapnya melalui keterangan yang diterima KBR, Jumat (27/12/2024).
"Denda damai adalah penghentian perkara di lluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melempar wacana akan memaafkan korupsi asalkan mereka mengembalikam aset negara yang dicuri.
Menindaklanjuti pernyataan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan mekanisme pengampunan koruptor bisa dilakukan lewat denda damai. Kata dia, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung.
Baca juga:
- Omon-omon Prabowo: Janji Berantas Korupsi, Tapi Mau Maafkan Koruptor
- Mau Maafkan Koruptor, Pernyataan Prabowo Dianggap Berbahaya