indeks
Kejagung: Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Tipikor

Denda damai hanya bisa untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara misalnya tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
korupsi
Ilustrasi korupsi. (Foto: ANTARA/Ardika am.jpg)

KBR, Jakarta – Juru bicara Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan denda damai tidak bisa diterapkan untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Harli menjelaskan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Di pasal itu juga dinyatakan, Jaksa Agung dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun menurut Harli, penyelesaian denda damai yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Sedangkan penyelesaian pidana korupsi mengacu pada UU Tipikor.

"Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 ayat (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," ucapnya melalui keterangan yang diterima KBR, Jumat (27/12/2024).

"Denda damai adalah penghentian perkara di lluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melempar wacana akan memaafkan korupsi asalkan mereka mengembalikam aset negara yang dicuri.

Menindaklanjuti pernyataan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan mekanisme pengampunan koruptor bisa dilakukan lewat denda damai. Kata dia, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung.

Baca juga:

korupsi
denda damai koruptor

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...