indeks
Setengah Tahun Berjalan, Tata Kelola Kopdes Merah Putih Masih Bermasalah

Beberapa koperasi yang mengklaim telah menyusun rencana bisnis, justru kesulitan menggandeng mitra pemasaran untuk menyalurkan hasil usahanya.

Penulis: Heru Haetami

Editor: Wahyu Setiawan

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Dua wanita keluar dari Koperasi Kelurahan Merah Putih yang menampilkan poster Prabowo Subianto untuk layanan klinik dan logistik.
Warga berbelanja di gerai sembako Koperasi Merah Putih Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/1/2026). ANTARA FOTO/Auliya Rahman

KBR, Jakarta - Pemerintah mengklaim sekitar 40 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih siap berkontribusi terhadap pembangunan di daerah masing-masing. Sementara 26 ribuan lainnya dalam proses pembangunan. Klaim itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Dia bilang pembangunan gerai Kopdes Merah Putih terus dikebut guna mempercepat operasionalisasi. Saat ini, pembangunan Kopdes ditugaskan ke Agrinas Pangan yang bekerja sama dengan TNI di daerah. Pengembangan Kopdes akan didukung alokasi anggaran dari Dana Desa.

“Kami sedang mendata, yang sudah sekarang terdata 40.000, dalam proses pembangunan 26.000 Kopdes Merah Putih,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Namun, hampir setengah tahun semenjak diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, pelaksanaan Kopdes Merah Putih justru masih menyisakan sejumlah masalah. Hasil survei Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menunjukkan mayoritas pengurus Kopdes belum mendapatkan materi teknis manajemen koperasi dan keuangan.

Imbasnya, mereka kebingungan menyusun kerangka manajemen bisnis Kopdes. Beberapa koperasi yang mengklaim telah menyusun rencana bisnis, justru kesulitan menggandeng mitra pemasaran untuk menyalurkan hasil usahanya.

Menurut Manajer HAM DFW Indonesia Luthfian Haekal, pelaku penggerak Kopdes Merah Putih minim pembinaan dari pemerintah. Dari hasil survei, lebih dari 60 persen pengurus mengaku belum pernah mendapatkan pelatihan.

“Dukungan peningkatan kapasitas masih terbatas dan belum merata. Karena lagi-lagi masih sangat sporadis. Ini memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat kapasitas manajerial pengurus melalui pendampingan formal dan pelatihan,” ujarnya saat merilis hasil survei, Selasa, (6/1/2025).

Koperasi Desa Merah Putih di Wonosari yang didukung Agrinas Pangan dan BNI, dengan spanduk bergambar Prabowo Subianto, menyediakan kebutuhan pokok, apotek, dan layanan mini bank.
Kopdes Merah Putih di Desa Bentengan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Dok Pemkab Hulu Sungai Selatan)
Advertisement image

Selain itu, digitalisasi koperasi yang dicita-citakan pemerintah justru menjadi tantangan besar. Kondisi ini ditunjukkan dengan ketidakcakapan pengurus atas keberadaan sistem digital terintegrasi. Kata Haekal, hanya 6 persen yang sudah menggunakannya secara rutin.

Beberapa pengurus Kopdes masih mengandalkan praktik manual dalam pengelolaan keuangan. Sebanyak 12 persen koperasi bahkan belum memiliki sistem administrasi sama sekali.

“Hal yang menjadi titik rawan juga, di atas kertas sudah ada koperasi desa, tetapi tidak ada segi operasionalnya sama sekali. Kantornya belum lengkap, bahkan pendukung-pendukung seperti printer dan segala macamnya masih belum lengkap juga,” katanya.

Haekal mengungkap, sekitar 35 persen koperasi juga masih menumpang di kantor desa tanpa identitas mandiri. Belum lagi, 32 persen lainnya menyatakan tidak memiliki fasilitas operasional apa pun.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Hadir, Siapa Bertahan dan Tersingkir?

Survei ini menggunakan metode riset kuantitatif deskriptif yang bersifat eksploratif untuk memetakan gambaran tata kelola kelembagaan Kopdes Merah Putih. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada pengurus koperasi dalam tiga tahapan, yaitu penyusunan instrumen, uji coba kuesioner, dan pelaksanaan survei di lapangan.

Survei ini merekomendasikan perlunya standarisasi sumber daya operasional dan penguatan skema pendampingan jangka panjang.

Hal ini penting untuk mengatasi kerentanan kapasitas pengurus, di mana saat ini masih terdapat 21,8 persen pengurus dengan kapasitas yang perlu penguatan dan 19 persen yang berada pada kategori rendah. Pengembangan kapasitas penggerak juga penting untuk memastikan koperasi benar-benar mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Kopdes Merah Putih di Wilayah Pesisir

Dalam konteks pembangunan dari desa dan dari bawah, pada September 2025 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Kopdes Merah Putih sebagai pengelola unit-unit usaha perikanan di setiap lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Melalui integrasi tersebut, Kopdes Merah Putih diproyeksikan dapat menggerakkan ekonomi pesisir dengan mengelola fasilitas seperti cold storage, pabrik es, bengkel nelayan, kios perbekalan, hingga stasiun pengisian bahan bakar nelayan.

Namun, menurut Haekal, tanpa penguatan kapasitas kelembagaan dan distribusi sumber daya yang memadai, justru akan menghadirkan kebijakan yang lemah secara administratif dan tidak keberlanjutan.

“Lagi-lagi tanpa penambahan kuantitas penyuluh dan standarisasi infrastruktur kerja lintas wilayah, KNMP berisiko menjadi artefak kebijakan. Ia memang hadir secara formal, tetapi rapuh secara sosial dan ekonomi,” ucapnya.

Peta menunjukkan distribusi Kampung Nelayan Merah Putih dan jumlah penyuluh di berbagai wilayah Indonesia.
Sumber: Survei DFW Indonesia 2025.
Advertisement image

Berdasarkan sebaran KNMP dan penyuluh KNMP, DFW juga menemukan kesenjangan. Hingga 2025, telah berdiri 65 KNMP di 25 provinsi dengan total 273 penyuluh. Namun, KNMP masih terkonsentrasi di wilayah dengan infrastruktur mapan, utamanya di Pulau Jawa. Ia menilai pola pendirian KNMP masih bertumpu pada ruang-ruang yang sudah siap kelola, alih-alih memperhatikan daerah yang lebih membutuhkan intervensi.

Di Kepulauan Riau, misalnya, tiga KNMP hanya didampingi oleh tiga penyuluh. Hal tersebut berbanding terbalik di Pulau Jawa, di mana satu KNMP didampingi oleh tiga sampai empat penyuluh

Terburu-buru Mengejar Formalitas

Hasil Survei DFW Indonesia menunjukkan sebanyak 51,7 persen pengurus Kopdes mengaku harus mengikuti aturan dari pusat untuk menjalankan lini usaha mereka. Menurut Manajer HAM DFW Indonesia, situasi itu menunjukkan pembentukan Kopdes Merah Putih didominasi pendekatan dari atas ke bawah (top-down) yang bersifat reaktif terhadap regulasi. Padahal, seharusnya koperasi itu bersifat bottom up atau partisipatif.

Akibatnya, pemahaman terhadap landasan organisasi masih rendah. Haekal bilang, masalah itu terlihat dari 42 persen pengurus Kopdes yang menganggap AD/ART hanya sebagai pelengkap dokumen. Bahkan 30 persen koperasi mengaku belum memiliki AD/ART sama sekali.

“Hal ini menunjukkan absennya internal governance. Itu tata kelola dalam internal. Dari perspektif organisasi, ini menciptakan institutional isomorphism. Iya memang ada lembaga menyerupai koperasi, secara kertas, secara formal, tetapi tidak menjalankan fungsinya sebagai koperasi,” ungkap Haekal.

Baca juga: Evaluasi 1 Tahun MBG Ungkap Sederet Polemik dan Kritik

Temuan ini menunjukan proses pendirian Kopdes Merah Putih dilakukan secara terburu-buru demi mengejar formalitas administratif. 

“Situasi ini menunjukkan bahwa tanpa perencanaan yang matang dan pendampingan yang memadai, Kopdes Merah Putih berisiko menjadi kebijakan yang berjalan secara administratif, namun lemah secara kelembagaan dan keberlanjutan,” ucap Haekal.

Menurut Haekal, diperlukan transformasi dari koperasi yang sekadar menggugurkan kewajiban administratif menjadi institusi yang berkelanjutan.

Visualisasi data menunjukkan mayoritas (45.7%) proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih hingga Akta Badan Hukum memerlukan waktu lebih dari sebulan, sementara 6.5% selesai dalam waktu kurang dari satu minggu.
Sumber: Survei DFW Indonesia 2025.
Advertisement image

Temuan survei DFW Indonesia tak berbeda jauh dari hasil penelusuran KBR di beberapa wilayah seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Jombang, Tuban, hingga Mataram, pada pertengahan tahun lalu –beberapa pekan sebelum peresmian Kopdes oleh Presiden Prabowo.

Dalam laporan KBR yang terbit 8 September 2025, sejumlah kepala desa dan lurah mengaku kelimpungan membentuk dan menjalankan Kopdes Merah Putih.

Kepala desa dan lurah maraton menggelar musyawarah dan rapat-rapat demi memenuhi tenggat yang disampaikan Presiden. Prabowo meminta ada percepatan pembentukan Kopdes yang ditandai terbitnya Instruksi Presiden pada 27 Maret 2025. Dalam tempo 4 bulan, tepatnya 21 Juli 2025, sekitar 80 ribu Kopdes diresmikan di Klaten, Jawa Tengah.

Akhirnya, pembentukan Kopdes terkesan dipaksakan, tanpa kajian matang. Ibarat “penggugur kewajiban”, kalau kata Erwin, Kepala Desa Kepatihan di Jombang, Jawa Timur.

“Kalau saya boleh jujur, sebetulnya ini, kan, hanya sebatas gugur kewajiban ya, bahwasanya wilayahnya sudah terbentuk itu (Kopdes Merah Putih),” kata Erwin, pertengahan tahun lalu.

“Kalau kami mau bergerak, dasarnya juga belum jelas. Kalau pun peraturan menterinya sudah dikeluarkan, kita belum pernah diajak komunikasi. Sosialisasi juga belum. Terus kita melangkahnya seperti apa?,” gusar Erwin.

Baca juga: Superflu Tak Separah COVID-19, Ini Pentingnya Pencegahan dan Vaksinasi

Perekrutan Asisten Bisnis Kopdes Merah Putih

Kementerian Koperasi sebagai leading sector Kopdes Merah Putih, kemudian merekrut Asisten Bisnis atau Business Assistant (BA). Perekrutan BA ini dilakukan di tengah kebingungan pengurus Kopdes Merah Putih dalam menjalankan lini usahanya –merujuk hasil survei DFW.

Dasar hukum perekrutan BA mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Surat Edaran Kementerian Koperasi soal Rekrutmen Asisten Bisnis. BA direkrut oleh Kementerian Koperasi dengan kontrak masa kerja selama tiga bulan.

Berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, BA ditugaskan untuk melakukan asistensi intensif kepada Kopdes Merah Putih. Peran utama BA membantu Kopdes Merah Putih mengakses Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES), menyusun rencana bisnis yang prospektif, mendampingi penyusunan proposal bisnis untuk akses pembiayaan, dan mendorong Pengurus untuk mengoperasionalkan koperasi. BA juga mendampingi langsung pengurus dan pengawas dalam menjalankan kegiatan harian koperasi.

“Mengenai kesiapan operasional Koperasi Merah Putih berdasarkan pengalaman pendampingan kami di lapangan, saat ini progresnya masih berada pada tahapan awal pembentukan,” ucap Herman Nurlette, BA Kopdes Merah Putih wilayah Maluku.

Deskripsi tidak tersedia.
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Juli 2025. (ANTARA)
Advertisement image

Pemerintah merekrut 8.000 asisten bisnis Kopdes Merah Putih. Herman memegang 8 sampai 10 koperasi. Sesuai juklak, BA bertanggung jawab mengasistensi sekitar 8 hingga 12 Kopdes Merah Putih di satu wilayah kabupaten/kota.

Penentuan jumlah koperasi yang dikelola oleh setiap BA didasarkan pada total koperasi yang terbentuk di daerah tersebut, dengan tetap mengacu pada prinsip pemerataan, efisiensi, serta kuota personel BA yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi.

Selain aspek operasional, BA juga berperan sebagai fasilitator administratif dalam pengurusan izin usaha yang diperlukan untuk mengakses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.

“Kinerja kami saat ini baru dimulai pada tahap penataan administrasi, mulai dari pengurusan akta notaris, SK dari Kemenkumham, penyusunan rencana usaha, hingga hal-hal lain yang berkaitan dengan aspek administratif,” kata Herman.

Saat ini, Herman mengaku masih mengerjakan tahapan penguatan kelembagaan.

“Penguatan kelembagaan ini sangat penting demi kesuksesan koperasi itu sendiri. Di sinilah tugas dan peran kami untuk menggerakkan agar koperasi tersebut dapat selalu beroperasi dan tetap aktif,” ungkap Herman.

Baca juga: Dampak Pilkada via DPRD: Potensi Oligarki hingga Pergeseran Politik Uang

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, setiap BA wajib menyusun laporan kerja bulanan yang disampaikan kepada dinas di setiap kabupaten/kota dengan tembusan kepada kantor manajemen proyek (PMO). Laporan dibuat untuk memastikan seluruh perkembangan usaha berjalan sesuai target yang diharapkan.

Herman Nurlette mengaku persoalan yang terjadi di awal operasional disebabkan adanya tumpeng tindih aturan. Persoalan utama terletak pada perbedaan rujukan antara dua peraturan.

Pertama, Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur rencana usaha koperasi diambil sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa. Sebagai ilustrasi, desa dengan anggaran Rp1 miliar wajib mengalokasikan Rp300 juta untuk rencana usaha koperasi.

Kemudian, Permendes Nomor 16 Tahun 2025 muncul sebagai aturan baru yang merujuk pada persetujuan dukungan APBDes, namun belum memberikan kejelasan teknis yang sinkron dengan aturan sebelumnya.

“Hal inilah yang kemudian menimbulkan tumpang tindih regulasi sehingga membuat pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merasa dilema dalam melangkah untuk mengambil suatu keputusan yang pasti,” ujar Herman.

Klaim Pemerintah

Kementerian Koperasi bilang keberhasilan Kopdes Merah Putih sangat bergantung pada kualitas BA. Mengutip Antara, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengklaim hampir 8.000 pendamping bisnis itu telah bekerja aktif mendampingi Kopdes sepanjang 2025.

Ferry mengeklaim, laporan kinerja dari hampir 8.000 BA itu akan menjadi acuan penilaian untuk program lanjutan pada 2026.

“Kopdes ini harus keren, modern, dan menjadi legacy bagi kita semua. Mari kita songsong 2026 dengan kinerja yang berintegritas agar Kopdes modern dan berdaya saing,” kata Ferry dalam pengarahan akhir tahun di Jakarta.

kopdes
koperasi desa
Presiden Prabowo
ekonomi


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...