Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan untuk dua tersangka, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Penulis: Sindu Darmawan
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan untuk dua tersangka, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Keduanya merupakan direktur PT Indoguna Utama. Perusahaan itu diduga melakukan suap kepada bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq melalui staf pribadinya Ahmad Fathanah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendi, Arya Abdi Effendi dan Maria Elisabeth Liman.
Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi jadi tersangka karena memberikan suap Rp 1 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Suap tersebut diduga untuk mengatur kuota daging impor. KPK menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.