KBR 68H, Kudus- Setelah melakukan kekerasan kepada salah satu siswanya, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Karangmalang, Kudus, Jawa Tengah, MU akhirnya dimutasikan ke SD Gribig 3.
Penulis: Ahmad Rodli
Editor:

KBR 68H, Kudus - Setelah melakukan kekerasan kepada salah satu siswanya, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Karangmalang, Kudus, Jawa Tengah, MU akhirnya dimutasikan ke SD Gribig 3.
Sebelumnya guru tersebut, MU melakukan kekerasan dengan cara menggigit salah satu muridnya, AE karena lupa mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR).
Awalnya MU akan dipindahkan ke SD Gribig 3 namun para guru dan murid di SD tersebut menolak. Ahirnya Dinas Pendidikan Kudus memutuskan untuk menarik MU untuk bertugas di dalam kantor dan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan untuk mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus, Hadi Sucipto mengatakan bahwa beberapa waktu lalu memang MU sempat dipindahkan ke SD lain, namun dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para siswa akhirnya diputuskan untuk memindahkan tugas MU ke kantor dan diberikan tugas lain.
Jika nantinya menunjukkan sikap yang baik, maka MU akan diberi kesempatan mengajar lagi. Namun jika tidak ada perbaikan sikap, mungkin MU akan tetap dipekerjakan di kantor hingga pensiun. Menurut data 3 tahun lagi MU akan mengalami masa pensiun.
“Kemarin memang mengambil langkah untuk dimutasi ke salah satu sekolah, terus saya khawatir, sekolah yang baru juga anak-anaknya akan trauma juga, menjadi takut, karena yang telah terjadi setelah kasus penggigitan itu pasti akan mempengaruhi psikis anak. Untuk sementara kita minta masuk kantor dan nanti jika telah bisa menunjukkan karakter yang baik akan kita kembalikan ke sekolah, itu bila mungkin tapi kalau tidak, harus berada di kantor saja.”
Hadi Sucipto menambahkan saat ini pihaknya masih menuggu hasil pemeriksaan Polres Kudus soal pelaporan kasus tersebut. Jika nanti terbukti ada tindakan pidana maupun perdata yang terbukti dilakukan MU, Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas termasuk pencabutan sertivikasi guru yang bersangkutan.
Sebelumnya, pengacara LBH Kudus, Ferry Suharto yang mendampingi AE telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus. Selain dugaan kekerasan yang dilakukan MU yang menggigit AE, LBH Kudus juga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan MU di sekolah lainnya.
Untuk meminimalisir kejadian serupa akan terulang kembali, Dinas Pendidikan Kudus dalam waktu dekat berencana mengumpulkan semua guru untuk diberikan pengarahan tentang pentingnya kode etik guru dalam mengajar.
Terkait korban AE, Hadi Sucipto menjamin akan diterima di sekolah manapun yang dipilihnya, baik di sekolah asal maupun di sekolah yang baru jika AE ingin pindah sekolah.
Editor: Luviana