KBR68H, Jakartan- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kapten kapal Bakti Panca sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal nelayan itu di perairan Gonzalu, NTT pada Jumat pekan lalu.
Penulis: Evelyn Farantha
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kapten kapal Bakti Panca sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal nelayan itu di perairan Gonzalu, NTT pada Jumat pekan lalu.
Juru Bicara Polda NTT Okto Riwu mengatakan, kapten kapal itu dianggap paling bertanggungjawab atas peristiwa itu. Si Kapten bertanggungjawab penuh terhadap kebijakan di atas kapal. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami penyebab tenggelamnya kapal tersebut.
"Untuk sementara kapten kapalnya dulu. Hal ini kan masih dalam proses, tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada yang ikut bertanggungjawab lagi. (Berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa?) kurang lebih 20 orang, ya termasuk korban kan saksi juga dan sudah diperiksa," kata Okto saat dihubungi KBR68H.
Okto Riwu menambahkan 18 orang korban kapal tenggelam sudah menjalani perawatan di rumah sakit. Mereka sudah kembali ke rumah masing masing.
Jumat pekan lalu sebuah kapal nelayan yang mengangkut 50-an orang peserta prosesi perayaan Jumat Agung tenggelam. Sedikitnya tujuh orang penumpang kapal tewas.
Kapal diduga tenggelam akibat kelebihan muatan. Sementara Bupati Flores Timur menyatakan 60an penumpang kapal tersebut adalah warganya. Bupati Flores Timur bahkan mengatakan korban tewas dalam insiden itu berjumlah 10 orang.
Editor: Pebriansyah Ariefana