Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati, mulai mensosialisasikan rencana penerapan sistem baru, pembuatan faktur pajak.
Penulis: Radio PAS FM Pati
Editor:

KBR68H, Pati - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati, mulai mensosialisasikan rencana penerapan sistem baru, pembuatan faktur pajak. 800 pengusaha kena pajak di Kabupaten Pati hadir mengikuti sosialisasi program penomoran faktur pajak di Hotel Pati, Kamis, 21 Februari 2013.
Sosialisasi kepada para pengusaha tersebut, karena mulai 1 April 2013, Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan sistem baru dalam pembuatan faktur pajak.
Seorang pengusaha di bidang penyaluran elpiji, Lisa Aryani mengatakan, sosialisasi oleh KPP Pratama Pati ini, untuk mengurangi penyalahgunaan faktur pajak. Hanya saja, ada hambatan kecil dalam penerapan sistem baru.
“Ini yang jadi masalah mereka yang tua-tua. Karena mereka buat email tidak bisa, mengaktifkan BB tidak tahu. Permasalahannya cuma itu, dan mereka harus banyak tanya,” ujarnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati, Joko Murdwiyanto mengatakan, pihaknya berkepentingan untuk mensosialisasikan kepada pengusaha kena pajak di Pati, karena ada perubahaan sistem penomoran faktur pajak batu dari Dirjen Pajak.
“Para pengusaha kena pajak ini, sebelumnya tahun 2012 lalu telah kita lakukan registrasi ulang dan alamatnya harus benar. Karena nanti wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kami meminta kode aktifasi dan pasword untuk bisa masuk sistem, untuk mendapatkan nomor faktur wajib pajak. Dan KPP akan menjawab dengan mengirim kode aktifasi melalui pos, dan pasword melalui email,” jelasnya.
Dengan sistem yang baru ini, penomoran faktur wajib pajak tidak akan ada yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Prinsipnya nomor faktur pajak diberikan kepada pengusaha pajak sesuai permintaan. Program ini merupakan project piloting dan persiapan infrastruktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Ditjen Pajak, untuk menerapkan sistem invoice tax berbasis elektronik pada 2014.
Sumber: Radio PAS FM Pati